POLITIK SUARA & PROSTITUSI MUSIK DI INDONESIA: MENYIBAK SKANDAL "MISS PAYOLA"


Akhirnya Lagu itu Jadi Lagu "Favorit" Kita Semua, Tapi Kok Berasa Bukan Kita yang Milih Ya?

Lo pasti sering dong dengar sebuah atau beberapa lagu tertentu diputar secara intens di radio, mal, kafe, IG, TikTok, bahkan di angkot. Tapi lo pernah kepikiran gak: pemutaran lagu terpilih itu idenya siapa sih sebenernya? Siapa yang milihin? Pilihan publik... atau pilihan siapa?

Pernah gak kita denger lagu yang dari segi tema, lirik, musik, bahkan vibe-nya tuh menurut kita ya... b aja? Tapi entah kenapa ya, kok lagu itu kedengeran mulu saban pagi, siang, sore, dan malam. Diputar di mana-mana: di radio, kafe, kantin sekolah, barbershop, sampe di warung ayam geprek kesukaan kita. 

Pernahkah kita bertanya kenapa bisa begitu?


Yap. Kita hidup di abad dimana selera publik bisa dibentuk, kesukaan bisa diarahkan. Apa-apa yang 'naik daun' atau viral seringkali tidak selalu terangkat melalui proses yang natural dan organik. 

Yap. Kita hidup di zaman yang serba lucu campur ngeselin. Zaman dimana pilihan pemutaran lagupun bisa diarahkan, dipesan atau dibeli, ranking chart bisa dimanipulasi, slot manggung bisa dibuat "aman terkendali". Lo pikir lo nikmatin lagu karena selera lo? Hihihi, nggak, Bro. Seringnya, lo lagi dicekokin, ya kan? Dan di tengah semua itu, kita para pendengar, penikmat, bahkan juga pelaku musik sendiri, tanpa sadar sudah menjadi “korban” dari kebangetan-kebangetan yang "nggak banget" ini.


Politik Suara: Siapa yang Nentuin "Playlist" Kita?

Pernah gak lo ngerasa sebel waktu nyetel radio eh tau-tau lagu yang diputar itu lagi, itu lagi? Terus lo mikir: “Apakah ini selera masyarakat? Atau ini playlist yang dibentuk sama yang punya kuasa menentukannya, memutarkannya?”

Yeah ... Selamat datang di ranah yang kita sebut politik suara. Dan salah satu praktik paling "suek" di dalamnya adalah: Payola. Ya, dialah Miss Payola.

TELAAH KRITIS PERTUNJUKAN OLAHRAGA DAN SENI

Pertunjukan Olahraga: Olahraga kok Pertunjukan?

     Ya, tidak ada masalah pada kalimat di atas jika kita sejenak pelan-pelan memikirkan dan merenungkannya lebih dalam, luas dan menyeluruh. Mari kita coba ulas secara ringkas-padat-cepat: sekali duduk.

     Pertunjukan, sederhananya mensyaratkan empat hal: penyaji, penyimak, tatap muka secara langsung (realtime/live) dan venue  (arena). Pada sisi penyaji tentu saja melekat atau terdapat ‘materi yang disajikan’, sementara penyimak mendapatkan ‘materi sajian yang disimak’. Peristiwa penyajian dan penyimakan dan segala sarana-prasarana serta mekanisme yang melingkupi dan menunjangnya sering disebut sebagai event; acara; program. Disebut ‘sajian dokumentasi pertunjukan’ jika bukan disajikan secara live: dalam bentuk pemutaran rekaman (gambar, video, audio). Selama empat unsur tersebut di atas ada dan terpenuhi maka suatu ‘peristiwa’ sebagaimana digambarkan di atas dapat kita sebut sebagai ‘pertunjukan’, tak peduli di bidang apa atau terkait apa materi sajiannya: kesenian, olahraga, pendidikan, ajaran, bimbingan, panduan, orasi, data, kritik, informasi, demonstrasi dll. Tampil di muka umum, menyampaikan sesuatu, ada tujuan yang hendak dicapai, disimak orang, sesederhana itulah pengertian pertunjukan. 

     Pertunjukan tetaplah pertunjukan, dengan atau tanpa

MISTERI HILANGNYA KANAL YOUTUBE DIVPROPAM POLRI

Ilustrasi

Pentingkah Lembaga Negara Ber-media Sosial?

    Merujuk ke depan berbagai situs data statistik yang menyebut bahwa secara keseluruhan Indonesia memiliki 191,4 juta pengguna berbagai platform media sosial, yang berarti setara dengan 68,9 persen dari total populasi, adalah cukup wajar bila semua pihak baik individual maupun institusional terkondisikan untuk merasa penting ikut terjun dalam belantara dunia maya dengan berbagai latar kebutuhan dan kepentingan masing-masing. Sebut saja YouTube, Twitter, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Telegram dan Zoom, mewakili ratusan platform medium interaksi daring yang berlaku umum dan beramai-ramai rutin diakses dan seolah ‘wajib di-install’ di berbagai gawai. Intensitas dan keaktifan dari akun-akun daring masyarakat Indonesia tentu saja variatif-fluktuatif. Dikutip dari situs katadata.co.id, Indonesia menempati posisi ke-10 dalam daftar peringkat penggunaan media sosial dengan durasi rata-rata 3,2 jam per hari. Terbilang cukup eksis. Menuai (atau malah menghindari) ke-viral-an dan sorotan media adalah impian dan/atau tujuan banyak orang, tidak terkecuali lembaga resmi negara. Di era euforia kebebasan dimana terjadi keberlimpahan data dan banjir informasi ini, munculnya analis dadakan; pengamat instan; mendadak detektif; figur komentator; penyidik swasta; insan spekulan dan kreator liar bukanlah hal baru dan sepenuhnya buruk. Setidaknya hal itu menandaskan bahwa publik telah menjalankan fungsi dan peran pengawalan serta kontrolnya terhadap praktek demokrasi dengan cukup baik, meski tentu terdapat banyak sekali catatan. Profil the power of civil society juga tercermin dalam citizen journalism, yang di Indonesia nyatanya masih bersyarat.

        Berbicara seputar interaksi virtual dan video sharing via laman/aplikasi raksasa bernama YouTube, Indonesia merupakan negara dengan jumlah pengguna YouTube yang sangat besar: menempati peringkat terbesar ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan India. Medium publikasi massa dengan mode kanal berbagi video ini terus menjadi pilihan favorit belakangan ini, selaras dengan habitus masyarakat Indonesia yang boleh dibilang lebih gemar menonton video dan cenderung nyaman terhadap materi audio-visual daripada membaca tulisan naratif panjang, terlebih jika berkaitan dengan isu-isu serius berskala nasional.

    Jika dicermati, nyaris tidak ada lembaga negara berikut sub-subnya yang tidak memiliki akun YouTube. Berbagai bentuk sosialisasi, pengumuman rencana, pencapaian-pencapaian kerja, jajak pendapat, ajang lomba, sayembara dll terjadi dan terekam di sana. Akun-akun media sosial lembaga negara juga sudah lama dijadikan media interaksi publik--bahkan dianggap rujukan resmi--untuk berbagai persoalan serius yang memang sengaja diulas dan disajikan kepada publik melalui kanal-kanal digital tersebut. Juga tak terhitung berapa banyak aneka rilisan berita media massa berbentuk rangkaian kutipan dilengkapi narasi yang dinukil dari aneka posting media sosial; dirujuk dari cuitan, feed, story dan rilisan video. Di sisi lain beragam materi interaksi dunia maya itu juga menjadi rekam jejak virtual/artefak digital yang bisa sangat berguna untuk berbagai keperluan analitik-investigatif. Peluang besar dan dampak positif tentu akan terbuka lebar jika digunakan secara optimal.

    Namun disayangkan sebagian besar akun-akun media sosial lembaga-lembaga resmi negara belum dapat dikatakan sepenuhnya “berstatus resmi” (semi official), pengelolaannya pun belum dirasa maksimal. Sebagai ilustrasi lanjutan dan bahan refleksi, kita bisa mengupasnya melalui pertanyaan: mengapa berbagai akun media sosial yang dianggap resmi dinisbatkan kepada para pemimpin negeri, bahkan sampai sosok RI 1 sekali pun, masih menggunakan atribusi pribadi (baca: namanya sendiri) bukannya menggunakan nomenklatur jabatannya sebagai sosok pelayan publik yang jika saja akun tersebut beratribut kelembagaan ketimbang pribadi tentu akun “resmi” itu dapat terus eksis secara official meski kursi jabatannya telah berganti orang: diduduki oleh siapapun? Sesederhana urusan (nama) akun perbankan suatu lembaga yang tidak boleh menyematkan nama pribadi melainkan institusi. Akun media sosial sebuah institusi sama penting dan resminya sebagaimana halnya kertas kop dan stempel lembaga, demikian idealnya.

    Apakah kita masih bingung memilah urusan dan mendudukkan antara perkara privat dan relasi kelembagaan? Atau masih mengandalkan sebentuk aturan tak tertulis? Apakah sudah dirumuskan aturan dan ketentuan mengenai grup WhatsApp/Telegram aparatur negara? Bukankah lebih elok menggunakan istilah ‘@Bupati_Trenggalek’ dalam menamai akun ketimbang menyematkan nama pribadinya? Tak harus selalu “politis” kan? Bagaimana cara menamai suatu akun media sosial sebuah institusi negara? Siapa yang berhak dan/atau berkewajiban mengelolanya? Tupoksinya siapa?

    Fakta tak terelakkan tersebut di atas merupakan indikasi kuat atau sekurangnya dugaan awal atas kekurangsi(g)apan kita menjawab tantangan global: mengimbangi perkembangan teknologi informasi, yang secara tak langsung juga membuktikan bahwa status dan tata kelola media sosial milik stakeholder negara belum secara resmi diatur, minimal pedoman etiknya.

    Apakah dilema di atas juga melanda akun media sosial (YouTube) Divisi Propam Mabes Polri yang sempat dipimpin Irjen Ferdy Sambo yang sekarang berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang aparat penegak hukum? Akun YouTube sub lembaga negara tersebut dikabarkan hilang dari peredaran. Kok bisa?



Fakta Baru Seputar Mega Kasus Ferdy Sambo Cs dan Hilangnya Kanal YouTube Divisi Penting yang Kemarin Ia Pimpin

    Kasus besar di lingkungan internal lembaga penegak hukum (Polri) bukanlah hal baru. Kini melibatkan seorang jenderal bintang dua, mantan punggawa divisi ‘polisinya para polisi’ di Mabes Polri, Irjen (Pol) Ferdy Sambo. Sampai saat tulisan ini dibuat proses penanganan kasus ‘polisi tembak polisi’ ini sudah menginjak paruh akhir bulan ke-2. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan pembunuhan berencana. Yang paling belakang menyandang status tersebut adalah istri Sambo sendiri yang sebelumnya bermain sandiwara korban pelecehan seksual. Tanpa mengurangi empati, sesungguhnya kasus ini adalah